> >

Kemendag Tangani 4.855 Aduan Konsumen soal E-commerce, Apa Saja yang Jadi Permasalahan?

Ekonomi dan bisnis | 23 Juli 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi belanja online di e-commerce dan marketplace. (Sumber: Freepik)

Lebih lanjut dia menekankan secara keseluruhan pemerintah berhasil menyelesaikan 4.991 dari total 5.103 pengaduan konsumen di berbagai sektor yang masuk melalui berbagai kanal.

“Penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud upaya pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan konsumen berdaya,” tegas Veri.

Baca Juga: Percepat Digitalisasi UMKM, Pemprov Jawa Barat Gandeng e-Commerce

Di sisi lain, dia mengatakan penyelesaian pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengkonfirmasi bahwa pengaduan telah selesai.

Tak hanya itu, pengaduan dapat dinyatakan selesai jika terjadi kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen, pengaduan telah ditindaklanjuti melalui klarifikasi, mediasi, atau diselesaikan langsung oleh pelaku usaha.

Kemudian apabila konsumen tidak melengkapi data pendukung paling lambat 10 hari kerja, sehingga pengaduan ditutup/dinyatakan selesai.

“Pengaduan konsumen yang dinyatakan dalam proses yaitu pengaduan yang masih menunggu kelengkapan data dari konsumen, dalam proses analisis dokumen, menunggu klarifikasi dari pelaku usaha atau konsumen, dan juga sedang dalam proses mediasi,” jelasnya. 

Kendati demikian, Veri juga menuturkan, pengaduan konsumen juga dapat dinyatakan ditolak jika konsumen sudah menyampaikan pengaduan yang sama ke lembaga lain seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengadilan negeri, atau ke kepolisian. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kemendag.go.id


TERBARU