> >

Cek! Menko PMK Sebut Bansos Tunai Sudah Mulai Disalurkan kepada 10 Juta KPM

Ekonomi dan bisnis | 6 Juli 2021, 15:26 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bantuan sosial (Bansos) tunai sudah mulai disalurkan pemerintah kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menjelaskan bahwa pemerintah memberikan bansos tunai kepada 10 juta keluarga yang perekonomiannya rentan terdampak pembatasan-pembatasan yang dijalankan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dari 3 sampai 20 Juli 2021.

"Sekarang ini secara bertahap sudah tersalurkan, artinya sudah dikirim ke rekening-rekening untuk yang lewat Bank Himbara. Sedangkan yang untuk PT POS juga sudah mulai ada pengantaran uang langsung kepada keluarga penerima manfaat," katanya dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Muhadjir optimistis penyaluran bantuan sosial semasa PPKM Darurat bisa berjalan lebih baik dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah diverifikasi.

Baca Juga: Belum Ada Kejelasan Terkait Bansos Tunai, Wagub DKI: Kami Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Ia mengatakan, tahun lalu penyaluran bantuan sosial dilakukan berdasarkan data yang dihimpun oleh pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga dan aparat desa tanpa verifikasi di tingkat kabupaten/kota sehingga muncul data ganda keluarga penerima bantuan.

Sama seperti sebelumnya, mekanisme penyaluran bansos tunai Rp 300 ribu tetap melalui Kantor Pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Namun, ada pengawasan lebih ketat yang bakal diterapkan oleh Kemensos untuk meminimalisasi penyelewengan.

“Upaya percepatan bantuan ini juga diimbangi dengan adanya pengawasan pada struk belanja penerima manfaat, jika nanyinya ditemukan pembelanjaan selain untuk kebutuhan pokok,” tulis akun Instagram resmi @kemensosri pada unggahan foto, seperti dikutip Selasa (6/7/2021).

Adapun, kriteria bagi penerima BST atau bansos tunai Rp 300 ribu yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi.

Calon penerima juga harus tercatat tidak masuk dalam daftar program keluarga harapan (PKH), Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM), atau bansos tunai lainnya.

Berikut langkah untuk mengecek nama penerima BST atau bansos tunai Rp 300 ribu dari Kemensos selama masa PPKM Darurat:

1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU