Kompas TV regional sosial

Belum Ada Kejelasan Terkait Bansos Tunai, Wagub DKI: Kami Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Kompas.tv - 6 Juli 2021, 14:33 WIB
belum-ada-kejelasan-terkait-bansos-tunai-wagub-dki-kami-tunggu-kebijakan-pemerintah-pusat
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, DKI siap untuk vaksinasi remaja usia 12 tahun ke atas. Vaksinasi dapat dilakukan di seluruh puskesmas di DKI Jakarta. Selain untuk remaja, vaksinasi juga berlaku untuk warga dengan KTP non DKI dan WNA yang memenuhi syarat. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, hingga saat ini, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan program Bantuan Sosial Tuna (BST). 

"Mengenai bantuan sosial tunai ya, kita menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," kata Riza melalui dalam rekaman suara, Selasa (6/7/2021).

Riza menekankan, pada prinsipnya, Pemprov DKI siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dalam melaksanakan penyaluran BST. 

"Pemprov DKI prinsipnya akan melakukan kebijakan dari pemerintah pusat. Kami siap memberikan kontribusi untuk menerapkan kebijakan pusat," ujar Riza. 

Baca Juga: Kekurangan Tenaga Kesehatan, Wagub DKI Minta yang Berkompetensi Daftar Jadi Relawan Covid-19

Hingga saat ini, masih belum ada kepastian terkait BST bagi keluarga terdampak pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.

BST tahap pertama dilaksanakan serentak pada Januari lalu dipimpin Presiden Joko Widodo. Lalu, tahap kedua cari pada 12 Maret dan tahap ketiga cair pada 3 April. Pencairan tahap keempat dilaksanakan pada 30 April 2021.

Namun, sampai sekarang, belum ada informasi terkait pencairan tahap kelima dan keenam yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta karena masih menunggu kejelasan pemerintah pusat. 

Besaran BST tersebut yakni Rp 300.000 per bulan untuk tiap Kepala Keluarga (KK). 

Baca Juga: Bansos Cair Lagi Selama PPKM Darurat, Ini Cara Lengkap untuk Cek Penerimanya

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk mencairkan program bansos menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali selama 3-20 Juli 2021.

Instruksi tersebut disampaikan Jokowi ke jajarannya dalam sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/7/2021), kemarin. 



 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x