> >

Sejak November Tahun Lalu, KKP Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp138,4 M

Ekonomi dan bisnis | 25 Juni 2021, 14:10 WIB
Benih lobster senilai Rp 37 miliar yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh pemerintah di Jambi pada Kamis (18/4/2019) (Sumber: Dok. KKP)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, telah berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL/benur) senilai Rp138,4 miliar. Jumlah itu didapat sejak 27 November 2020 hingga 12 Juni 2021.

Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan, penyelamatan penyelundupan dilakukan dari sejumlah lokasi. Yaitu Merak, Serang, Jambi, Kualatungkal, Padang, Lampung, Cirebon, Bandung, Pangandaran, Surabaya, Sidoarjo, Situbondo, Palembang, dan Batam.

"Jumlah benur yang berhasil diselamatkan itu berasal dari 11 Unit Pelaksana Teknis KKP, penyelundupan paling banyak pada komoditas benur jenis pasir, kemudian diikuti benur jenis mutiara, " kata Wahyu dalam keterangannya kepada media, Jumat (25/06/2021).

"Asumsi harga per ekor BBL pada bulan April untuk jenis mutiara Rp 105.000 dan pasir Rp 40.000, jumlah yang diselamatkan Rp130,2 miliar benur pasir dan Rp8,16 miliar benur mutiara," tambahnya.

Baca Juga: Disebut dalam Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo, Fahri Hamzah: Saya Gak akan Lari

Ia mengungkapkan, penyelundupan dilakukan melalui tiga jalur, yakni jalur darat, laut, dan udara. Penyelundupan berhasil digagalkan berkat kerja sama dari berbagai pihak.

Yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP,  TNI AL, Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polda, Polairud, dan Polres.

"Duitnya buat apa? Tak ada duit yang diamankan. BBL yang gagal diselundupkan itu lalu dilepasliarkan di tepi laut. Jika besar nanti biarkan ditangkap alam oleh nelayan tradisional," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan aturan resmi larangan ekspor benur. Yaktu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.

Baca Juga: Setelah Larangan Ekspor, Peta Jalan Budidaya Lobster yang Kini Ditunggu

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU