> >

Dirut Garuda Sebut Utang Rp70 Triliun Tidak Mungkin Ditanggung Pemerintah Seluruhnya

Bumn | 21 Juni 2021, 18:36 WIB
Maskapai Garuda Indonesia terlilit utang Rp70 triliun. Pihak Garuda menyebut, pemerintah tidak mungkin menanggung seluruh utang itu. (Sumber: instagram @garuda.indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menyebut, pemerintah tidak mungkin menanggung seluruh utang BUMN itu yang berjumlah Rp70 triliun.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada Senin (21/6/2021).

“Karena utang ini tidak mungkin harus ditanggung pemerintah semua. Saya sepakat dengan pimpinan DPR bahwa utang ini utang masa lalu juga,” ujar Irfan dalam siaran di kanal YouTube DPR RI.

Baca Juga: BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Garuda Indonesia

Sebab itu, pihak Garuda cenderung memilih opsi restrukturisasi. Restrukturisasi ini akan berjalan lewat PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Nantinya, Garuda akan mencoba bernegosiasi dengan para kreditur yang menagih pembayaran kepada BUMN itu.

“Hanya saja saat kita masuk dalam PKPU, setelah 270 hari ketika tidak ada kesepakatan antara debitur dengan kreditur, otomatis terpailitkan (Garuda),” kata Irfan.

Irfan menyebut, Garuda harus menyiapkan rencana yang solid untuk membujuk para kreditur dan menghindari pailit atau bangkrut.

“Yang pertama adalah Garuda harus punya rencana yang solid kalau ingin ini lewat restrukturisasi dan PKPU disepakati para kreditur. Karena para kreditur itu mesti punya keyakinan bahwa kalau dia mengorbankan tagihannya, dia harus tahu bahwa Garuda ini akan bertahan lebih lama,” bebernya.

Selain itu, Garuda juga mesti mempersiapkan proposal untuk mengganti utang para kreditur.

“Yang kedua, Garuda mesti punya proposal debt to equity ke para kreditur,” jelasnya.

Debt to equity yang dimaksud adalah mengganti utang dengan ekuitas atau hak kepemilikan atas aset perusahaan Garuda.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU