> >

Dinilai Belum Jelas, Pelaku Swasta Ragu Berinvestasi di Kawasan Ibu Kota Baru

Ekonomi dan bisnis | 18 Juni 2021, 03:05 WIB
Tangkapan layar dari akun Twitter Presiden Joko Widodo terkait pra-desain Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur. (Sumber: akun Twitter @jokowi )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku swasta masih ragu untuk berinvestasi di kawasan ibu kota baru. Pasalnya, regulasi terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur tersebut masih belum jelas.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan hanya 1 persen anggaran pengembangan IKN baru yang diambil dari APBN. Sisanya adalah  pembiayaan dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dan swasta.

IKN diproyeksikan akan mengembangkan ekonomi regional menjadi USD180 miliar dan menciptakan 4,3 juta-4,8 juta lapangan pekerjaan di Kaltim pada 2045.

Melansir dari laman Kompas.id (17/6/2021), menurut Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Boby Ali Azhari, basis hukum sangat penting dalam pembangunan IKN.

Saat ini, proses perundang-undangan IKN sudah di Sekretariat Negara dan diharapkan segera disampaikan ke DPR untuk dibahas. Ia juga mengakui, pemindahan ibu kota tidak hanya pemindahan bangunan, tetapi juga wajib memperhitungkan aspek kehidupan.

Baca Juga: Pelaku Swasta Butuh Kepastian Regulasi Pemindahan Ibu Kota Baru

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia Hendricus Andy Simarmata menilai, diperlukan perencanaan luar biasa untuk mengembangkan IKN. Biaya pematangan lahan dan pembangunan infrastruktur pendukung akan sangat besar, di samping biaya operasional dan pemeliharaan.

Pemerintah diminta tidak terjebak pada periode waktu administrasi sehingga terburu-buru membangun infrastruktur dan bangunan perkotaan yang industrialis di tengah pandemi Covid-19.

”Dengan ruang dan waktu yang tidak ideal, jika kebijakan IKN harus tetap dilaksanakan, butuh rencana luar biasa yang mengubah kelemahan menjadi kekuatan. Sampai saat ini, kami belum mendapat gambaran utuh terkait perencanaan ini,” kata Andy.

Adapun, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai, partisipasi dunia usaha menjadi motor utama dalam pemindahan IKN. ”Namun, tanpa kepastian undang-undang IKN dan aturan turunan, investor tidak mungkin nyaman untuk masuk (investasi),” katanya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU