Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pelaku Swasta Butuh Kepastian Regulasi Pemindahan Ibu Kota Baru

Kompas.tv - 17 Juni 2021, 21:22 WIB
pelaku-swasta-butuh-kepastian-regulasi-pemindahan-ibu-kota-baru
Desain pusat ibu kota baru sebagaimana dirancang Kementerian PUPR. (Sumber: dok. BBC Indonesia/Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Regulasi terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur dianggap masih belum jelas.

Pelaku swasta menilai, pembangunan ibu kota negara yang diproyeksikan berlangsung jangka panjang itu memerlukan konsensus nasional guna menjamin kepastian usaha.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Real Estat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata. Menurutnya, pemindahan dan pengembangan ibu kota negara (IKN) akan membutuhkan waktu beberapa dekade hingga ratusan tahun serta melintasi beberapa periode pemerintahan.

”Diperlukan konsensus nasional yang melintasi beberapa periode pemerintah. Harus ada kejelasan sejak awal, baik dari aspek kebijakan, teknis, maupun finansial,” katanya dalam diskusi daring ”Menakar Risiko Pembangunan Kota Baru IKN”, Kamis (17/6/2021), yang diselenggarakan Ikatan Ahli Perencanaan  (IAP) Indonesia.

Soelaeman menjelaskan, tahapan pengembangan IKN memerlukan integrasi lima dimensi, mencakup regulasi, infrastruktur dan sumber daya, perencanaan tata ruang, investasi, dan penciptaan kehidupan baru.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemindahan Ibu Kota Negara Upaya Reorientasi Pemerataan Pembangunan

Dari aspek investasi, swasta sanggup berperan dominan dalam proyek pengembangan IKN sepanjang investasi itu mampu menghasilkan nilai tambah finansial. Swasta tidak mungkin menerbitkan obligasi dan menjaminkan aset bagi pengembangan investasi yang belum memiliki kepastian pasar.

Ia mencontohkan, skema investasi di sektor properti membutuhkan tujuh pilar, yakni pertanahan, tata ruang, perbankan, pajak, regulasi pemerintah, perizinan, dan infrastruktur.

Pengembangan tahap awal, mencakup penggunaan lahan serta ketersediaan lahan dan infrastruktur, dinilai menjadi kunci pengembangan IKN. Di samping itu, ada pula perencanaan penciptaan kehidupan yang memperhitungkan aspek sosial, budaya, dan lingkungan.

”Percuma jika sudah ada regulasi dan investasi, tetapi tidak ada (masyarakat) yang mau pindah ke sana. Kami dari swasta masih menunggu. Swasta tidak mungkin menjaminkan aset untuk risiko yang tinggi sekali karena pasarnya belum jelas,” kata Soelaeman.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Gandeng UGM Kembangkan Aerotropolis di Wilayah Ibu Kota Baru



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x