> >

PLN Akhirnya Bantu Lunasi THR 113.000 Pekerja Alih Daya

Bumn | 16 Juni 2021, 20:35 WIB
Petugas PLN sedang memeriksa meteran listrik. (Sumber: Instagram/@pln_id)

Baca Juga: Utang PLN Hampir Rp500 T, Faisal Basri: Bukan Foya-foya

Arsyadany menyatakan, PLN telah mematuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan, termasuk soal pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja.

Dalam hal pembayaran THR, PLN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU