> >

Daftar Komoditas Hasil Pertambangan yang Rencananya Kena PPN

Kebijakan | 14 Juni 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi kantor Dirjen Pajak (Sumber: Kompas/Riza Fathoni)

Adapun, untuk batubara, pemerintah sebelumnya sudah mematok PPN sebesar 10 persen, atas kebijakan yang berlaku saat ini pasca UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan pada akhir tahun lalu.

Sejalan dengan usulan perluasan basis pajak tersebut, pemerintah juga mengusulkan untuk meningkatkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%.

Labih lanjut, Neilmaldrin menjelaskan saat ini PPN yang baru terkumpul di Indonesia yakni baru mencapai 60% dari potensi aktivitas ekonomi. Jauh dibandingkan negara lain misalnya rata-rata negara yang tergabung dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang sudah berkisar 80%.

Penyebabnya, terlalu banyak fasilitas pengecualian PPN yang telah pemerintah berikan hingga saat ini. Sementara aktivitas dan pertumbuhan ekonomi dewasa ini terus mengalami pemulihan.

Untuk itu, Neilmaldrin mengatakan, pihaknya akan mencoba memerbaiki dari sisi administrasi hingga regulasi. Dengan masuknya barang pertambangan dalam barang kena PPN, harapannya penerimaan pajak ke depan bisa melonjak. 

Baca Juga: Ini Kriteria Sembako dan Jasa Pendidikan yang Kena PPN dan Dianggap Tak Memberatkan Rakyat Miskin

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU