> >

Daftar Komoditas Hasil Pertambangan yang Rencananya Kena PPN

Kebijakan | 14 Juni 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi kantor Dirjen Pajak (Sumber: Kompas/Riza Fathoni)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas hasil pertambangan. Rancangan tersebut akan segera dibahas tahun ini karena telah ditetapkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

Rencana tersebut juga tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak menutup kemungkinan barang hasil pertambangan lainnya akan menyusul batubara yang sudah lebih dahulu kena pajak atas konsumen. Hanya saja butuh waktu untuk pembahasan dengan parlemen mendatang.

“Terkait dengan tarif tentu saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama sama kami ikuti. Nantinya bagaimana pembahasan sebab tidak elok jika saya sampaikan sesuatu yang belum pasti,” kata Neilmaldrin saat Media Briefing, Senin (14/6/2021), dilansir dari Kontan.co.id.

Diketahui, pada rancangan beleid tersebut telah menghapus hasil pertambangan sebagai objek non-barang kena pajak (BKP) sebagaimana Pasal 4A ayat 3 butir g UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Jasa Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Baca Juga: Sosialisasi PPN Sembako ke 13 Juta Wajib Pajak

Komoditas yang Diusulkan Kena PPN

Adapun hasil pertambangan yang dimaksud yaitu, pertama, minyak mentah atau crude oil. Kedua, gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Ketiga, panas bumi.

Keempat, asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.

Kelima, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara. Keenam, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU