> >

Simak, Ini Penjelasan Kemenkeu tentang PPN Sekolah

Kebijakan | 14 Juni 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memastikan untuk sekolah negeri dan swasta dengan biaya rendah akan tetap dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, rencana kebijakan perluasan objek PPN tentunya akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.  

Oleh karena itu, dalam konteks PPN atas jasa pendidikan, pemerintah memastikan tidak ada pungutan sama sekali bagi sekolah yang sangat dibutuhkan oleh banyak masyarakat. 

“Tentunya kita lihat pendidikan yang ada saat ini, katakanlah TK, SD, SMP, SMA secara umum tidak dikenakan PPN. Tapi, jasa pendidikan komersial akan dikenakan PPN,” kata Neilmaldrin saat Konferensi Pers, Senin (14/6/2021).

Adapun, rencana pungutan pajak sekolah tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Jika tak ada kendala, beleid tersebut akan segera dibahas di tahun ini. Sebab telah ditetapkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. 

Diketahui, beleid tersebut telah menghapus Pasal 4A ayat 3 butir g UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Jasa Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pasalnya, beleid terdahulu tersebut memasukan jasa pendidikan dalam non-Barang Kena Pajak (BKP). 

Baca Juga: Ini Kriteria Sembako dan Jasa Pendidikan yang Kena PPN dan Dianggap Tak Memberatkan Rakyat Miskin

Jasa pendidikan tersebut antara lain meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional, dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Neilmaldrin mengatakan, PPN atas jasa pendidikan memang akan dikenakan, tapi untuk jasa pendidikan komersil yang membutuhkan uang banyak.

“Masalahnya kemudian jasa pendidikan mana batas berapa ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan,” terang Neilmaldrin.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan dalam hal perluasan objek PPN di sektor pendidikan sudah cukup adil jika menyasar pada sekolah-sekolah yang memakan biaya selangit.

Sekolah internasional misalnya yang dengan biaya Rp300 juta per semester maka dikenakan tarif normal sebesar 12% sejalan dengan rencana kenaikan tarif normal dalam RUU KUP.

“Berartikan hanya bertambah Rp36 juta, karena orang yang menyekolahkan anaknya dengan biaya tersebut tentu orang kaya/super kaya. Jadi sesuai dengan asas ability to pay,” kata Prianto.

Baca Juga: Sekolah Mahal Rencananya juga Dikenakan PPN Sebesar 12 Persen, Benarkah?

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU