> >

Simak, Ini Penjelasan Kemenkeu tentang PPN Sekolah

Kebijakan | 14 Juni 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )

Neilmaldrin mengatakan, PPN atas jasa pendidikan memang akan dikenakan, tapi untuk jasa pendidikan komersil yang membutuhkan uang banyak.

“Masalahnya kemudian jasa pendidikan mana batas berapa ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan,” terang Neilmaldrin.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan dalam hal perluasan objek PPN di sektor pendidikan sudah cukup adil jika menyasar pada sekolah-sekolah yang memakan biaya selangit.

Sekolah internasional misalnya yang dengan biaya Rp300 juta per semester maka dikenakan tarif normal sebesar 12% sejalan dengan rencana kenaikan tarif normal dalam RUU KUP.

“Berartikan hanya bertambah Rp36 juta, karena orang yang menyekolahkan anaknya dengan biaya tersebut tentu orang kaya/super kaya. Jadi sesuai dengan asas ability to pay,” kata Prianto.

Baca Juga: Sekolah Mahal Rencananya juga Dikenakan PPN Sebesar 12 Persen, Benarkah?

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU