> >

Sosialisasi PPN Sembako, Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak

Kebijakan | 14 Juni 2021, 09:41 WIB
Ilustrasi sembako (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako, jasa pendidikan, dan jasa-jasa lainnya memicu kontroversi di masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pun akan mengirimkan surat kepada 13 juta wajib pajak lewat surat elektronik atau e-mail, sebagai upaya sosialisasi.

“On going process akan mencapai 13 juta-an wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, saat dihubungi KOMPAS TV, Senin (14/06/2021).

Neilmadrin mengungkapkan, sosialisasi juga akan dilakukan  lewat saluran informasi lainnya, salah satunya adalah media sosial.

“Saluran media sosial DJP juga media elektronik, sosialisasi webinar, asosiasi, tax center, ikatan profesi, dan lain-lain,” ujar Neilmadrin.

Baca Juga: Tolak PPN Sembako dan Pendidikan, Bamsoet: Tak Hanya Angka, Kemenkeu Harus Pandai Olah Rasa

Dalam surat yang dikirimkan DJP, disebutkan pemerintah sedang menyiapkan kebijakan perpajakan, salah satunya tentang perubahan pengaturan PPN, di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi.

Yaitu lewat Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

DJP menjelaskan, inti dari RUU KUP adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN. Lantaran tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi, penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum.

Baca Juga: Ini Daftar Sembako dan Hasil Tambang yang Akan Kena PPN

Misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU