Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ini Daftar Sembako dan Hasil Tambang yang Akan Kena PPN

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 13:15 WIB
ini-daftar-sembako-dan-hasil-tambang-yang-akan-kena-ppn
Ilustrasi Pajak (Sumber: Pixabaya)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Keuangan berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari bahan kebutuhan pokok atau sembako.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Pengecualian sembako dari barang yang dikenakan PPN sebelumnya juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Kenakan PPN untuk Sembako, Ikatan Pedagang Pasar akan Lakukan Protes ke Jokowi

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Namun, PPN dibayarkan ke negara oleh pihak penjual. Sedangkan konsumen membayar ke pedagang harga barang yang sudah ditambah PPN.

Berdasarkan RUU KUP, berikut adalah daftar sembako yang akan dikenakan PPN:

  • Beras dan gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam konsumsi
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi-ubian
  • Bumbu-bumbuan
  • gula konsumsi

Kemenkeu juga akan mengenakan PPN pada sejumlah hasil tambang dan hasil pengeboran. Kecuali batubara.

Baca Juga: Negara G7 Pajaki Google Cs 15 Persen, Ditjen Pajak: Tarif Pajak Kita Lebih Tinggi

Berikut daftarnya:

  • Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
  • Panas bumi
  • Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
  • Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Baca Juga: Beli Voucer Free Fire, Mobile Legends, hingga PUBG Kena Pajak 10 Persen

Sementara itu untuk objek jasa, Kemenkeu juga memasukkan sejumlah objek jasa baru yang akan dipungut PPN, yaitu:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan dan jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air
  • Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Belum ada informasi berapa besaran PPN yang akan dikenakan pada barang dan jasa tersebut. Kompas TV sudah menghubungi pihak Ditjen Pajak Kemenkeu untuk meminta tanggapan terkait rencana ini, namun sampai berita ini ditulis, belum ada respon. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x