> >

Pendanaan Mitigasi Gas Rumah Kaca Mencapai Rp3.461 Triliun Hingga Tahun 2030

Ekonomi dan bisnis | 12 Juni 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi pelepasan emisi karbon. (Sumber: Unsplash/Cristi Goia)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah sedang mematangkan dan mengevaluasi penerapan harga karbon atau nilai ekonomi karbon. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi target pengurangan emisi karbon.

Saat ini, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak memadai untuk membiayai upaya mitigasi perubahan iklim sesuai target pengurangan emisi gas rumah kaca.

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan rencana penerapan tarif emisi karbon atau pungutan karbon (carbon pricing) sebagai sumber baru pembiayaan pembangunan berkelanjutan. 

Melansir dari laman Kompas.id, estimasi kebutuhan pendanaan untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca adalah sebesar Rp3.461 triliun sampai tahun 2030, atau Rp266,2 triliun per tahun.

Estimasi itu berlaku sejak tahun 2018 dengan mengacu pada laporan Second Biennial Update Report (BUR-2).

Belakangan, setelah adanya peta jalan Nationally Determined Contribution (NDC), estimasi kebutuhan pendanaan untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca menjadi lebih tinggi, yakni Rp3.779 triliun (jika menggunakan pembangkit listrik tenaga sampah/PLTSa) atau Rp3.776 triliun (jika menggunakan pembangkit listrik refuse-derived fuel/RDF).

Artinya, mulai tahun 2021-2030, rata-rata pendanaan yang dibutuhkan setiap tahunnya setidaknya memerlukan alokasi Rp343,6 triliun (dengan PLTSa) atau Rp343,3 triliun (dengan RDF) dalam APBN. 

Baca Juga: Studi: Lautan Dunia Terus Menghangat, Meski Emisi Karbon Berkurang

Biaya Tinggi

Adapun target NDC Indonesia adalah menurunkan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 sebesar 29 persen atau setara 834 juta ton CO2 dengan usaha mandiri atau 41 persen (setara 1,08 miliar ton CO2) dengan bantuan internasional.

Ilustrasi Energi Terbarukan (Sumber: ThinkStock)

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU