> >

Sekolah Mahal Rencananya juga Dikenakan PPN Sebesar 12 Persen, Benarkah?

Kebijakan | 11 Juni 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi: Pajak untuk sekolah. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah rencananya juga akan kenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sekolah atau jasa Pendidikan lainnya.

Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bila tidak ada aral melintang, beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini, sebab sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Melansir dari laman Kontan.co.id, dalam Pasal 4A draf perubahan UU KUP, pemerintah mengapus jasa pendidikan dari daftar objek non-jasa kena pajak (JKP).

Sebab sebelumnya, mengacu UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sekolah dikecualikan dari daftar objek PPN.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%.  Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif.

Baca Juga: Politikus di Badan Anggaran DPR Menolak Rencana Pemerintah Menaikkan Tarif PPN Sembako

Pertama, tarif sebesar 5% untuk jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan menengah-bawah. Kedua, tarif sebesar 25% bagi jasa tergolong mewah.

Nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dikenakan PPN dengan tarif normal yakni 12%. Sedangkan sekolah negeri dikenakan tarif misalnya sebesar 5%.

Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU