> >

Ini Daftar Sembako dan Hasil Tambang yang Akan Kena PPN

Ekonomi dan bisnis | 9 Juni 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi Pajak (Sumber: Pixabaya)

Baca Juga: Beli Voucer Free Fire, Mobile Legends, hingga PUBG Kena Pajak 10 Persen

Sementara itu untuk objek jasa, Kemenkeu juga memasukkan sejumlah objek jasa baru yang akan dipungut PPN, yaitu:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan dan jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air
  • Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Belum ada informasi berapa besaran PPN yang akan dikenakan pada barang dan jasa tersebut. Kompas TV sudah menghubungi pihak Ditjen Pajak Kemenkeu untuk meminta tanggapan terkait rencana ini, namun sampai berita ini ditulis, belum ada respon. 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU