> >

Catat! Draf Revisi UU KUP Atur Tarif PPN Hingga 25 Persen

Kebijakan | 7 Juni 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi membayar pajak. Pemerintah bakal memberlakukan skema multitarif untuk PPN lewat RUU KUP.(Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bakal mengubah skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi multitarif dalam naskah Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Tarif PPN yang semula tunggal, yaitu 10 persen dapat berubah mencapai 25 persen untuk barang tertentu. Sementara, tarif PPN standar pun naik menjadi 12 persen.

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 persen," demikian isi pasal 7 draf RUU KUP yang bakal dibahas Pemerintah bersama DPR.

Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan PPN, Sri Mulyani Sebut PPN Multitarif Lebih Adil

Namun, pengenaan tarif PPN itu dapat berubah sesuai jenis barang. Tarif PPN terendah sejumlah 5 persen, sedangkan tarif tertinggi 15 persen.

Aturan soal tarif PPN yang berbeda-beda itu tertuang dalam pasal 7A RUU KUP. Pasal itu menyebut, tarif PPN dibedakan tergantung jenis barang/jasa.

Pemerintah dapat mengenakan tarif PPN yang berbeda untuk penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean.

"Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen," tulis draf RUU KUP itu, dilansir dari Kompas.com.

Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pernah mengatakan, barang-barang kebutuhan masyarakat mungkin akan terkena tarif PPN kurang dari 10 persen. Di sisi lain, barang konsumsi masyarakat kelas atas mungkin akan menerima tarif PPN lebih tinggi.

Baca Juga: Sri Mulyani Berencana Naikkan Pajak bagi Orang Kaya Sebesar 5 Persen Saja

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU