> >

Beli Voucer Free Fire, Mobile Legends, hingga PUBG Kena Pajak 10 Persen

Ekonomi dan bisnis | 4 Juni 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi pajak perusahaan digital. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasukkan 8 perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE), atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Diantaranya adalah Xsolla (USA), Inc., dan PT Dua Puluh Empat Jam Online. Keduanya merupakan perusahaan penerbit voucer game online ternama.

PT Dua Puluh Empat Jam Online menaungi bisnis layanan game online UniPin. Para pemain game online pasti tidak asing dengan UniPin, yang merupakan portal pembayaran yang memfasilitasi jual beli credit untuk game-game online di Indonesia.

Sehingga, jika konsumen ingin membeli voucer game lewat UniPin, harganya kini akan naik 10 persen dari harga sebelumnya.

Baca Juga: Gabung Netflix Dkk, 8 Perusahaan Jadi Pemungut Pajak Digital

Hal ini sesuai aturan dari Kemenkeu, dimana tarif PPN PPMSE yang dikenakan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Berikut adalah daftar game yang voucernya bisa dibeli di UniPin dan kena PPN 10 persen:

  • Mobile Legends
  • Free Fire
  • AOV
  • Ragnarok M
  • Dragon Nest
  • Google Play Voucher
  • Steam Wallet Code
  • Rules of Survival
  • Heroes Evolved
  • PUBG
  • Mi-Cash (Megaxus)
  • LYTO Voucher
  • G-Cash (Gemscool)
  • Playwith Interactive
  • Facebook Credits
  • iTunes Gift Card
  • Speed Drifters
  • Audition Mobile Indonesia
  • Dancing Love
  • Werewolf
  • Nintendo eShop Cards
  • Playstation Network Cards

Selain Xsolla Inc. dan PT Dua Puluh Empat Jam Online, DJP juga menunjuk 6 perusahaan lain yang bergerak di bidang e-commerce, edukasi online, hingga perusahaan perangkat lunak.

Yaitu TunnelBear LLC, Paddle.com Market Limited, Pluralsight LLC, Automattic Inc., Woocommerce Inc., dan Bright Market LLC.

Baca Juga: Tax Amnesty Masuk Kebijakan Perpajakan 2022, Dua Skema Ini Ditawarkan Kemenkeu

8 perusahaan tersebut menambah daftar total pemungutan PPN OMSET menjadi 73 perusahaan. Dalam aturannya, konsumen yang membeli produk digital dari mereka dikenakan PPN 10 persen dari harga sebelum pajak. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU