> >

Ini Sejumlah Kompensasi yang akan Diterima Karyawan Garuda jika Ambil Pensiun Dini

Bumn | 31 Mei 2021, 14:59 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Sumber: instagram @garuda.indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Garuda Indonesia menawarkan sejumlah kompensasi kepada karyawannya yang mengambil program pensiun dini.

Dalam rekaman pembicaraan internal dengan karyawan, Dirut Garuda, Irfan Setiaputra, mengatakan, kompensasi yang akan diberikan sudah sesuai aturan.

Yaitu pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Garuda dengan karyawan. Pasal itu menyebutkan kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang pensiun dini adalah:

  • 2 kali pesangon.
  • 1 kali uang penghargaan masa kerja.
  • Uang pengganti hak.
  • Tiket konsesi bagi mereka yang masih kerja aktif di atas 16 tahun.

Baca Juga: Dorongan Kemnaker kepada Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air untuk Cegah PHK

Pihak Garuda juga akan menambahkan:

  • 2 kali penghasilan bulanan.
  • Kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil kompensasi atas casual sickness pada tahun 2020.
  • Tunjangan tengah tahun 2020 dan tahun 2021 bagi yang eligible (berhak).
  • Bantuan istirahat tahunan 2020 dan 2021 bagi yang eligible dan belum dibayarkan.

Garuda menawarkan program pensiun dini mulai 19 Mei lalu dan akan ditutup pada 19 Juni 2021.

Irfan juga menjelaskan kepada karyawan, alasan perusahaan menawarkan pensiun dini lantaran kondisi keuangan perusahaan.

Mulai dari utang Garuda yang sudah mencapai Rp70 triliun dan bertambah Rp1 triliun setiap bulannya.

Baca Juga: Tanggapi Tawaran Pensiun Dini, Sekber Garuda Indonesia Tawarkan Opsi Lain

Penambahan utang itu karena pendapatan Garuda minim namun pengeluaran terus berjalan. Menurut Irfan, pendapatan Garuda pada Mei 2021 hanya sekitar 56 juta dollar AS. Nilai ini setara Rp 800,8 miliar dengan kurs Rp 14.300 per dollar AS.

Penulis : Dina Karina Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU