> >

Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Kena Biaya, YLKI: Kebijakan yang Beratkan Masyarakat

Perbankan | 29 Mei 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi ATM Link (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kesepakatan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link.

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan kebijakan tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat. 

"Banyak protes masyarakat yang keberatan dengan kebijakan itu, saya melihat, lama-lama uang kita habis digerogoti untuk biaya administrasi bank," kata Tulus, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (29/5/2021). 

Diketahui, mulai 1 Juni 2021, rencananya nasabah akan dikenai biaya pada transaksi cek saldo di ATM Link 2.500 rupiah, sementara biaya tarik tunai sebesar 5.000 rupiah.

Baca Juga: ATM Link Berbayar untuk Dorong Cashless Society, Memberatkan Masyarakat?

Lebih lanjut, Tulus memandang kebijakan ini tidak adil serta eksploitatif terhadap konsumen.

Dia mempertanyakan kegunaan ATM Link jika sekarang melakukan cek saldo dan tarik tunai dikenakan tarif.

"Dulu pemerintah atau Bank Indonesia menerapkan adanya ATM Link dengan tujuan agar ada efisiensi, bahkan gratis," tegas dia. 

Dalam kesempatan itu, Tulus meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat mendorong anggota Bank Himbara membatalkan kebijakan tersebut.

"Sebaiknya OJK mendorong membatalkan kebijakan ini. Karena ini merupakan kebijakan kontraproduktif, inkonsisten, dan upaya mengeksploitasi saldo bank milik konsumen, khususnya saldo-saldo di bawah Rp 10 juta, Rp 1 juta, kasihan sekali, karena itu akan digerogoti," jelas Tulus. 

Baca Juga: Per 1 Juni, Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Bakal Kena Biaya

Diketahui sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) juga telah mengadukan anggota Himbara ke Menteri BUMN Erick Thohir. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU