> >

Guru, Veteran, Purnawirawan TNI-Polri, Hingga Pensiunan PNS Dapat Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

Kebijakan | 25 Mei 2021, 02:47 WIB
Veteran pelajar pejuang kemerdekaan. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan bagi 'warga kehormatan' DKI Jakarta mendapat pembebasan dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Mereka yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara sehingga dibebaskan dari pembayaran PBB-P2 adalah guru dan tenaga kependidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.

Baca Juga: Sri Mulyani Berencana Naikkan Pajak bagi Orang Kaya Sebesar 5 Persen Saja

Lalu, veteran, perintis kemerdekaan, oenerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Kemudian, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pembebasan pembayaran PBB-P2 ini sebenarnya sudah diatur sejak 2019 di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan sejumlah perubahan, sehingga  keluarlah aturan baru berupa Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya.

Baca Juga: Kadin Tolak Rencana Pemerintah Terkait Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Adapun poin yang diubah adalah Pasal 3 yang mengatur bahwa pemberian pembebasan PBB-P2 berdasarkan permohonan dari wajib pajak.

Cara dan Syarat Mengajukan Permohonan

Wajib pajak sendiri harus menyertakan beberapa persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

• fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan,

• fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi,

• fotokopi Keputusan Menteri Sosial RI tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan,

• fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang,

• fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan,

• fotokopi keputusan sebagai Pensiunan,

• fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, dan

• fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan

Baca Juga: Setoran Pajak per April 2021 Rp374, 9 T Masih Minus Tapi Mulai Membaik

Permohonan yang diajukan oleh guru/dosen/tenaga kependidikan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan.

Pemberian pembebasan PBB-P2 diberikan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, meliputi:

• rumah tinggal non komersial; atau

• satuan rumah susun.

"Pengajuan pembebasan dapat dilakukan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id atau datang langsung ke kantor UPPPD sesuai wilayah objek PBB-P2 yang terdaftar," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Kejar Setoran Pajak, Kemenkeu Tambah 18 Kantor Pelayanan Pajak

 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU