> >

Jokowi dan Sri Mulyani Sahkan Aturan THR PNS, Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

Kebijakan | 29 April 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi THR (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan peraturan nomor 42/PMK.05/2021 yang mengatur pembagian tunjangan hari raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk pegawai  negeri sipil maupun yang sudah pensiun.

Pasal 11 peraturan menteri keuangan itu mengatur mengenai pembayaran THR paling cepat H-10 Idul Fitri. Apabila belum dapat dibayarkan, bisa dilakukan setelah hari raya. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni.

“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” tulisan pada pasal 12 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan 30,6 Triliun untuk THR ASN

PMK itu menyebutkan, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang cuti di luar tanggungan negara.

“Atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis di pasal 5 PMK.

PMK terkait THR dan gaji ke-13 ini dikeluarkan, setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah terkait THR 2021 untuk PNS, TNI Polri, dan pensiunan.

Baca Juga: Dapat THR Mau Beli Buku? Ada Online Book Fair Gramedia dengan Diskon hingga 90 Persen

"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani," kata Jokowi seperti dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/04/2021).

Jokowi menjelaskan, pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU