> >

Menhub Sebut GeNose Sudah Tersedia di 22 Bandara, Cek Daftarnya di Sini

Kebijakan | 26 April 2021, 07:00 WIB
Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan embusan nafas dengan alat GeNose C19 di Bandar Udara Yogyakarta International Airport di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. PT Angkasa Pura I (Persero) memberlakukan dokumen negatif Covid-19 menggunakan GeNose mulai Kamis (1/4/2021) (Sumber: KOMPAS.COM/DANI JULIUS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, sampai  saat ini alat deteksi Covid-19, GeNose, sudah tersedia di 22 bandara di Indonesia.

Nantinya, penyediaan GeNose akan ditambah secara bertahap hingga ditetapkan diterapkan di 100 bandara di seluruh Indonesia.

"Kita akan menerapkan ini hingga mendekati 100 bandara agar sampai ke Indonesia Bagian Timur. Saya sudah minta kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk berkoordinasi dengan UGM untuk membahas hal tersebut,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resminya dikutip Minggu (25/04/2021).

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sidak GeNose di Bandara Juanda, Hingga Targetkan GeNose di 100 Bandara

Berikut daftar 22 bandara yang sudah menerapkan GeNose:

  • Yogyakarta (YIA)
  • Palembang (PLM)
  • Bandung (BDO)
  • Surabaya (SUB)
  • Bali (DPS)
  • Batam (BTH)
  • Samarinda (AAP)
  • Pangkal Pinang (PGK)
  • Tanjung Pandan (TJQ)
  • Jambi (DJB)
  • Makassar (UPG)
  • Gorontalo (GTO)
  • Palu (PLW)
  • Pontianak (PNK)
  • Lampung (TKG)
  • Tanjung Pinang (TNJ)
  • Balikpapan (BPN),
  • Tarakan (TRK)
  • Sentani (DJJ)
  • Tambolaka (TMC)
  • Banjarmasin (BDJ)
  • Banyuwangi (BWX)

Budi mengungkapkan, jumlah penggunaan GeNose di bandara sudah mendekati 100.000 orang. Sedangkan jumlah penggunaan GeBose di 44 stasiun sudah lebih dari 500.000 orang.

Baca Juga: Genose C-19 Di Terminal Alang-Alang Lebar Palembang

"Jadi kita harus bangga bahwa ada produk anak bangsa yang eksis. GeNose memiliki tiga keunggulan yaitu cepat, tidak sakit, dan murah,” ujar Budi.

Tarif layanan tes GeNose C19 di bandara sebesar Rp40.000 per orang.

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021, penumpang pesawat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 wajib memenuhi persyaratan kesehatan.

Syarat naik pesawat yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Desa di Bantul Ini Larang Masuk Pemudik yang Enggan Rapid Test

Atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bali.

Sementara itu untuk tujuan selain Bali, wajib memenuhi menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU