> >

Menhub Sebut GeNose Sudah Tersedia di 22 Bandara, Cek Daftarnya di Sini

Kebijakan | 26 April 2021, 07:00 WIB
Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan embusan nafas dengan alat GeNose C19 di Bandar Udara Yogyakarta International Airport di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. PT Angkasa Pura I (Persero) memberlakukan dokumen negatif Covid-19 menggunakan GeNose mulai Kamis (1/4/2021) (Sumber: KOMPAS.COM/DANI JULIUS)

Syarat naik pesawat yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Desa di Bantul Ini Larang Masuk Pemudik yang Enggan Rapid Test

Atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bali.

Sementara itu untuk tujuan selain Bali, wajib memenuhi menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU