> >

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Secara Penuh dan Tepat Waktu

Kebijakan | 12 April 2021, 09:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pengusaha wajib membayar THR secara penuh, maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan berlangsung.

"THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan, " kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/04/2021).

Keputusan itu diambil setelah pemerintah berdiskusi dengan Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, perwakilan Serikat buruh dan pengusaha.

Baca Juga: 10.000 Buruh Gelar Demo Hari Ini, Minta THR Dibayar Penuh

Menurut Ida, pemerintah sudah memberi banyak dukungan kepada pengusaha, untuk mengatasi dampak Covid-19 agar ekonomi masyarakat bergerak. Sehingga diperlukan komitmen pengusaha agar menbayar THR secara penuh dan tepat waktu.

Kemenaker juga meminta semua kepala daerah agar menginstruksikan pengusaha di wilayahnya agar menyatakan THR sesuai dengan ketentuan. Bagi perusahaan yang tidak mampu, diminta untuk mengadakan dialog dengan buruh agar menghasilkan kesepakatan tertulis namun tetap kekeluargaan.

"Kesepakatan itu tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2021. Dan hasilnya harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, " ujar Ida.

Baca Juga: 54 Perusahaan Tunggak THR 2020, KSBI Minta Tak Ada Lagi Angsuran THR 2021

Ida menilai, kepala daerah berperan sangat penting untuk menjaga suasana tetap kondusif di wilayahnya, terkait pembayaran THR Keagamaan 2021.

Saat ini, Kemenaker juga sudah membentuk Satgas Layanan dan Konsultasi untuk pembayaran THR baik di pusat maupun di daerah.

Baca Juga: Serba-serbi THR, Tunjangan Khusus yang Hanya Ada di Indonesia

Tahun lalu, pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi dunia usaha dengan mengizinkan THR dibayar dengan dicicil. Yaitu lewat Surat Edaran Menaker No 6 Tahun 2020. Pertimbangannya saat itu, adalah kelangsungan dunia usaha di tengah pandemi dan kebutuhan buruh atas pemenuhan pembayaran THR.

"Tapi sekarang roda ekonomi sudah bergerak, pemulihan ekonomi bergerak meski perlahan, dan pertumbuhan ekonomi sudah bergerak ke arah positif, " pungkas Ida.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU