> >

UMP DKI Jakarta 2021 Naik, Cek Besarannya

Kebijakan | 5 April 2021, 05:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria. Survei Median menyatakan 52,5 persen responden mengaku puas dengan kinerja Anies. (Sumber: Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186 per bulan. Jumlah itu naik dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp 4.267.349 per bulan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan UMP 2021 dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional. Sehingga didapat kenaikan sebesar 3,27% dari UMP 2020.

Baca Juga: Menko Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR Tahun Ini Full

Besaran upah tersebut, ditujukan untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi. Sedangkan untuk sektor usaha yang lesu akibat pandemi, Pemprov DKI membolehkan perusahaan untuk tidak mengikuti kenaikan UMP 2021.

Selain upah minimum Jakarta, upah minimum di daerah penyangga ibu kota yang masuk wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Puluhan Juta Orang Diprediksi akan Tetap Mudik, Korlantas Siapkan Ratusan Titik Penyekatan

Mengutip dari Kompas.com, berikut rincian lengkap UMP 2021 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek):

Jakarta (UMR Jakarta 2021): Rp 4.416.186

Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843

Kota Bekasi: Rp 4.782.934

Kota Depok: Rp 4.339.514

Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206

Kota Bogor: Rp 4.169.806

Kota Tangerang: Rp 4.262.015

Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792

Kota Tangerang Selatan: Rp 4.230.792

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU