> >

Empat Bandara Gunakan GeNose Mulai Hari Ini, Berikut Prosedur dan Tarifnya

Ekonomi dan bisnis | 1 April 2021, 09:39 WIB
GeNose pendeteksi Covid-19 karya peneliti UGM siap dipasarkan setelah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan. (Sumber: Dokumentasi Humas UGM)

JAKARTA, KOMPAS.TV-Empat bandara resmi menggunakan alat deteksi Covid-19 lewat hembusan nafas GeNose mulai 1 April 2021. Yaitu Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang). 

Tarif penggunaan GeNose hanya Rp 40.000, jauh lebih murah dibanding dengan metode tes Covid lainnya.

Pendeteksian Covid-19 ini sesuai arahan dari Satgas Penanganan Covid-19, tentang pemberlakukan Genose di semua moda transportasi umum sebagai syarat perjalanan.

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan calon penumpang saat akan menggunakan GeNose di bandara.

Baca Juga: Menghitung Jumlah Ideal Kebutuhan GeNose di Bandara

Pertama-tama, calon penumpang harus mengunduh dan mendaftarkan diri (sign up) di aplikasi Airport Health Center, verifikasi email, mengisi profil di aplikasi, memesan/booking tes dan melakukan pembayaran.

Kemudian, tahap on-process, seperti verifikasi dan pemberian kantong napas, pengambilan sampel napas, scan QR code data & kantung nafas, analisa sampel napas. Terakhir, post-process alias hasil tes keluar di aplikasi.

Total waktu yang diperlukan sejak mendaftar di aplikasi hingga hasil tes keluar, diperkirakan tidak sampai 15 menit.

Meski GeNose sudah diterapkan di 4 bandara, di saat yang sama, rapid test, Swab antigen, dan swab PCR juga masih digunakan. Baik di bandara, stasiun, maupun pelabuhan.

Baca Juga: Mulai 1 April, GeNose Bisa Digunakan di Bandara, Pelabuhan, dan Stasiun

Berikut sejumlah ketentuan terkait syarat perjalanan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19:

1. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

2. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia

3. pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi E-HAC Indonesia

Baca Juga: Bupati Tiadakan Mudik Lebaran Bagi ASN

4. khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah

5. pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

6. pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

7. pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah

Baca Juga: Jeritan Sopir Bus Gara-gara Larangan Mudik Lebaran: Berat, Anak Istri Mau Makan Apa?

8. khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

9. pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia

10. anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan

11. apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU