> >

Hari Terakhir Lapor SPT, Cek Lagi Daftar Harta yang Harus Dilaporkan

Ekonomi dan bisnis | 31 Maret 2021, 08:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau masyarakat Wajib Pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak. (Sumber: Kemenkeu)

3. Investasi

  • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032 : saham.
  • 033 : obligasi perusahaan.
  • 034 : obligasi pemerintah.
  • 035 : surat utang lain.
  • 036 : reksadana.
  • 037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
  • 038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
  • 039 : investasi lain.

Baca Juga: Paling Lambat 31 Maret 2021, Ini Cara Lapor SPT Tahunan, Bisa Online, Offline dan Lewat Pos

4. Alat transportasi

  • 041 : sepeda.
  • 042 : sepeda motor.
  • 043 : mobil.
  • 049 : transportasi lain.

5. Harta bergerak

  • 051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
  • 052 : batu mulia seperti intan dan berlian.
  • 053 : barang seni dan antik.
  • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
  • 055 : peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5) dan furnitur.
  • 059 : harta bergerak lain.

6. Harta tidak bergerak

  • 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.
  • 062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
  • 063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
  • 069 : harta tak bergerak lain

Tapi jangan khawatir, harta tadi hanya dilaporkan saja dalam SPT tahunan, bukan untuk dipajaki.

Jika sampai terlambat, wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan wajib pajak badan dendanya sebesar Rp 1.000.000

Kalau terlanjur kena denda, wajib pajak pribadi bisa membayarnya secara online, yaitu lewat aplikasi DJP Online.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU