> >

Kemenkeu Jamin Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Cair Setelah Audit BPKP

Kebijakan | 23 Maret 2021, 21:58 WIB
Belasan tenaga kesehatan di RSUD dr. Pirngadi berunjuk rasa dengan membawa poster berkeliling rumah sakit menggunakan alat pelindung diri. Mereka menuntut pembayaran insentif Covid-19 yang belum diterimanya sejak bulan Mei 2020. (Sumber: istimewa via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) akan dicairkan.

Saat ini anggaran tunggakan insentif sebesar Rp1,48 triliun sedang diaudit dan diverifikasi oleh Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata memastikan dana tersebut sudah siap untuk dicairkan.

Karena bagian dari pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Januari-Juni 2021 di tingkat pusat sebesar Rp5,28 triliun.

Baca Juga: Sudah 863 Nakes Meninggal, Pemerintah Masih Belum Bayar Insentif Rp1,48 Triliun

Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses pencairan dana tersebut agar insentif bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit rujukan pemerintah tersebut dapat dipercepat.

"Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp1,48 triliun saat ini sedang di-review dan verifikasi BPKP," ujar Isa Rachmatarwata dalam jumpa pers virtual APBN di Jakarta, Selasa (23/3/2021), seperti dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menambahkan, insentif untuk tenaga kesehatan di tingkat daerah telah tersalurkan sebesar Rp3,2 triliun di 2021.

Meski demikian, ia mengatakan masih ada dana insentif Rp1 triliun yang masih mengendap di rekening pemerintah daerah dan belum dapat tersalurkan kepada tenaga kesehatan di wilayah setempat.

Baca Juga: KPK: Potongan Insentif Tenaga Kesehatan Berniat Baik Tapi Menyimpang

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU