> >

Sri Mulyani Rilis Aturan Terbaru Soal Pajak Penghasilan WNA

Ekonomi dan bisnis | 3 Maret 2021, 11:08 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan pungutan pajak penghasilan (PPh) kepada warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, dalam jangka waktu 12 bulan atau satu tahun pajak dan mempunyai niat untuk tinggal di tanah air.

Niat untuk tinggal di tanah air, akan dilihat dari bukti dokumen WNA berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku masing-masing lebih dari 183 hari.

Kemenkeu juga akan meninjau kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Serta dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga: KPK Bidik Ditjen Pajak Kemenkeu, Ada Suap Puluhan Miliar Rupiah

Seperti kontrak sewa tempat tinggal dengan durasi lebih dari 183 hari hingga dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga. Menurut Sri Mulyani, WNA dengan kategori tersebut sudah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Di sisi lain, tidak semua WNA yang menjadi SPDN akan dipungut PPN. Ada pengecualian untuk WNA yang menduduki pos jabatan tertentu dan merupakan peneliti asing.

Aturan itu tercantum sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN). Mereka yang berstatus SPLN adalah WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari.

Baca Juga: Siap-siap, Bisnis Pinjaman Online akan Dikenakan Pajak

Untuk bebas dari PPH, mereka harus menunjukkan sejumlah dokumen, seperti sertifikat keahlian yang diterbitkan lembaga yang ditunjuk pemerintah Indonesia atau negara asal. Kemudian menunjukkan ijazah pendidikannya dan pengalaman kerja selama lima tahun di bidang ilmu atau keahliannya.

Sedangkan pos jabatan tertentu yang dikecualikan dari PPH adalah ahli bidang kimia, teknik inudstri, produksi, telekomunikasi, dosen, hingga pengembang perangkat lunak.

WNA dengan kategori diatas akan bebas dari PPN selama empat tahun, terhitung sejak WNA pertama kali berstatus SPDN.

Baca Juga: Belanja Negara Capai Rp 266 T di Februari, Sri Mulyani: APBN Bekerja Sangat Keras

Begitu juga dengan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Bila resmi berstatus SPLN, maka WNI tidak akan dikenakan pungutan PPh di dalam negeri.

Tapi bila masih memperoleh penghasilan di dalam negeri, maka tetap dikenakan kewajiban pajak sesuai ketentuan bagi SPLN. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain.

Persyaratan lain, WNI tersebut harus menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima selama WNI menjadi SLDN dan telah memperoleh surat keterangan WNI memenuhi persyaratan SPLN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pungutan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan itu ditandatangani Sri Mulyani pada 17 Februari 2021.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU