> >

Sri Mulyani Rilis Aturan Terbaru Soal Pajak Penghasilan WNA

Ekonomi dan bisnis | 3 Maret 2021, 11:08 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)

WNA dengan kategori diatas akan bebas dari PPN selama empat tahun, terhitung sejak WNA pertama kali berstatus SPDN.

Baca Juga: Belanja Negara Capai Rp 266 T di Februari, Sri Mulyani: APBN Bekerja Sangat Keras

Begitu juga dengan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Bila resmi berstatus SPLN, maka WNI tidak akan dikenakan pungutan PPh di dalam negeri.

Tapi bila masih memperoleh penghasilan di dalam negeri, maka tetap dikenakan kewajiban pajak sesuai ketentuan bagi SPLN. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain.

Persyaratan lain, WNI tersebut harus menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima selama WNI menjadi SLDN dan telah memperoleh surat keterangan WNI memenuhi persyaratan SPLN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pungutan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan itu ditandatangani Sri Mulyani pada 17 Februari 2021.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU