> >

BLT UMKM Lanjut di Bulan Maret, Ini Cara Daftarnya

Ukm | 2 Maret 2021, 12:54 WIB
Ilustrasi bantuan dana UMKM (Sumber: corona.jakarta.go.id)

Saat akan mendaftar, masyarakat harus menyiapkan data-data yang dibutuhkan. Seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi agar pelaku usaha mikro bisa mendapat bantuan ini, yaitu:

-  pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
-  mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Bansos Tunai Februari Belum Cair

Jika nanti pelaku UMKM dinyatakan berhak menerima bantuan, akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. Sehingga tak perlu khawatir jika belum punya rekening.

3 bank BUMN telah ditunjuk menjadi bank penyalur bantuan ini. Yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Untuk mengecek apakah mendapat bantuan atau tidak, warga tak perlu datang langsung ke kantor cabang. Pengecekan online bisa dilakukan salah satunya lewat laman eform.bri.co.id/bpum.

Yaitu dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta tidak lupa memasukkan kode verifikasi. Jika pengusaha mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan "Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa e-KTP."

Sedangkan jika belum mendapat BLT UMKM maka akan muncul tulisan "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut. 

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU