> >

Dear Wajib Pajak, Sepeda hingga PS5 Harus Dimasukkan ke SPT Loh!

Ekonomi dan bisnis | 23 Februari 2021, 14:07 WIB
Jakarta, jelang berakhirnya masa psbb transisi periode ke dua, pada hari Minggu (8 / 11/ 2020) pagi , kawasan bundaran Hotel Indonesia masih dipadati aktivitas masyarakat yang sedang bersepeda (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

Untuk peralatan elektronik, harta yang dilaporkan mulai dari nilainya hanya jutaan misalnya seperti handphone, laptop, bahkan PS5.

Baca Juga: Insentif Pajak Gaji Karyawan, Apindo: Manfaatnya Hanya Buat Perusahaan Sehat

Tapi jangan khawatir, harta tadi hanya dilaporkan saja dalam SPT tahunan, buukan untuk dipajaki.

SPT adalah surat bagi wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak, objek pajak, hingga harta bagi wajib pajak.

Adapun batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi yaitu pada akhir Maret 2021. Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan pada akhir April 2021.

Namun Dirjen Pajak mengimbau masyarakat jangan melaporkan SPT di akhir Maret, untuk menghindari sejumlah masalah. Seperti perlambatan situs e-Filing. Jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak bisa dikenakan denda.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU