> >

Dear Wajib Pajak, Sepeda hingga PS5 Harus Dimasukkan ke SPT Loh!

Ekonomi dan bisnis | 23 Februari 2021, 14:07 WIB
Jakarta, jelang berakhirnya masa psbb transisi periode ke dua, pada hari Minggu (8 / 11/ 2020) pagi , kawasan bundaran Hotel Indonesia masih dipadati aktivitas masyarakat yang sedang bersepeda (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan agar masyarakat yang memiliki sepeda wajib melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagramnya, @ditjenpajakri, Selasa (23/2/2021).

Dalam situs resminya pajak.go.id, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi wajib pajak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Seluruh jenis harta harus dilaporkan, tanpa ada batas minimal harga.

Baca Juga: Keringanan Pajak Mobil Bikin Potensi Penerimaan Pajak Hilang Rp 2,3 T

Ditjen Pajak pun menjelaskan, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.

Pengeluaran untuk konsumsi misalnya yakni makan, minum, kebersihan, listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Kemudian juga biaya sekolah serta biaya perawatan kendaraan.

Ada sejumlah kategori harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Kategori tersebut yakni harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Beri Diskon Pajak Penjualan Mobil

Jadi jika anda memiliki sepeda di rumah, baik itu untuk alat transportasi maupun untuk sekedar hobi, harus dimasukkan ke dalam SPT.

Dalam sub kategori disebutkan secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU