> >

Di Tol Trans Sumatera 1 Kartu E-toll Tak Bisa Dipakai 2 Mobil, di Tol Jagorawi Kok Bisa?

Kebijakan | 15 Februari 2021, 15:37 WIB
Foto yang menunjukkan satu keluarga tertahan di pintu tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (14/2/2021) sore. (Sumber: DOK. PRIBADI YANTO via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang pengguna jalan tol dikenakan denda sebesar Rp 566.000 saat akan keluar dari Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung. Lantaran penggguna jalan itu menggunakan satu kartu E-toll untuk dua kendaraan.

Manajemen Hutama Karya selaku pengelola tol Trans Sumatera menyatakan, besaran denda itu sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Pakai Satu E-Toll untuk Dua Kendaraan, Rombongan Keluarga Tertahan di Pintu Tol, Didenda Rp 566.000

PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol menyebutkan, kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda 2x tarif jarak terjauh.

Namun, sejumlah pengguna jalan tol mengaku pernah meminjam kartu E-toll kepada pengendara di belakangnya, dan bisa tetap keluar tol tanpa denda. Seperti saat melewati Tol Dalam Kota Jakarta dan Tol Jagorawi.

Baca Juga: Ini Kata Hutama Karya soal Pengemudi Kena Denda Setengah Juta di Tol Lampung

Ternyata, aturan penggunaan 1 kartu hanya untuk 1 kendaraan, tidak berlaku pada jalan tol yang menggunakan sistem terbuka, seperti Tol Jagorawi dan Tol Dalam Kota Jakarta yang dikelola Jasa Marga.

"Untuk jagorawi, juga tol dalam kota, memberlakukan sistem terbuka, jadi 1x transaksi, boleh 1 kartu digunakan 2 kali," kata Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, kepada Kompas.TV (15/02/2021).

Baca Juga: Pecah Ban di Tol? Ini Cara Klaim Ganti Rugi ke Jasa Marga

Dalam jalan tol sistem terbuka, hanya berlaku 1 tarif untuk semua jenis kendaraan dan untuk semua gerbang tol. Pengendara pun hanya 1x melakukan tap kartu E-toll, yaitu saat masuk atau keluar gerbang tol.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU