> >

Lahan di Gunung Mas Diserobot Banyak Pihak, PTPN VIII: Kami akan Ambil Alih

Ekonomi dan bisnis | 10 Februari 2021, 14:02 WIB
Perkebunan teh milik PTPN VIII di Gunung Mas, Kab. Bogor, Jawa Barat (Sumber: Dok. Corporate Communication PTPN VIII)

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Perkebunan Nusantara VIII memastikan lahan di Gunung Mas, Bogor, Jawa Barat yang digunakan sebagai pesantren FPI adalah sah milk mereka.

Dalam siaran pers tertulisnya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnowati menyatakan, pihaknya akan mengambil alih seluruh lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU) tersebut.

Baca Juga: Detik-Detik Gunung Mas Puncak Kena Banjir Bandang

Langkah itu untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil untuk keuangan negara.

PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah perkebunan Gunung Mas, lewat surat keputusan Badan Pertanahan Nasional tahun 2004 dan 2008.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Digugat PTPN VIII, Ponpes Markaz Syariah: Zalim!

Namun, sebagian lahan milik PTPN VIII yaitu seluas 291 hektare diokupasi oleh pihak lain. Salah satunya digunakan sebagai pesantren yang dikelola FPI.

Selain itu, banyak juga makelar tanah yang memperjualbelikan lahan tersebut. Mereka berdalih status tanah merupakan bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi HGU bahkan Sertifikat Hak Milik.

Baca Juga: Rizieq Shihab Dilaporkan PTPN VIII, Pengacara: Lahan Megamendung Tak Bermasalah

Naning pun meminta kepada pihak-pihak yang menggunakan lahan tersebut, untuk mengembalikan kepada PTPN VIII sebagai pemilik sah.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU