> >

Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 Miliar, Ada Apa?

Ekonomi dan bisnis | 25 Januari 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi: layanan Bank BCA. (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

JAKARTA, KOMPAS TV - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) atas perbuatan melawan hukum, yaitu melelang serfikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut. 

Tak hanya BCA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II juga turut menjadi pihak tergugat. 

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Laba Bersih BCA Tergerus Ketidakpastian Pandemi

Dalam laman PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut berbunyi bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Itu karena Persil Wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia selaku istri dari penggugat.

Diketahui, sertifikat persil tersebut pada saat ini berada di bawah Penguasaan pihak BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.

"Menyatakan menetapkan, bahwa Perjanjian Perpanjangan Kredit yang dilakukan Tergugat bersama-sama Debitor, tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan Pemberi Hak Tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," bunyi gugatan tertanggal 4 Januari 2021 itu. 

Baca Juga: Digugat Karena Deposito Nasabah Hangus, Ini Penjelasan BCA

Sri Bintang juga menuntut para tergugat untuk membayar senilai Rp 10 miliar sebagai ganti rugi. Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur senilai Rp 2 miliar. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU