> >

Harga Baru Gas Elpiji 3 Kilogram, Berikut Hitungan dan Besarannya

Kebijakan | 17 Januari 2021, 14:35 WIB
Petugas menata tabung gas LPG berukuran 3 kg di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah ingin membatasi penyaluran dan penyesuaian harga elpiji 3 kg. (Sumber: KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Serta, Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Aturan tersebut telah ditetapkan 22 Desember 2020.

Baca Juga: Mobil Pembawa Gas Elpiji Meledak Di Pom Bensin

Sebagai informasi, penetapan patokan harga LPG 3 kg ini tidak mempengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual LPG 3 kg kepada konsumen.

Beleid ini berkaitan dengan pembayaran pemerintah ke badan usaha yakni PT Pertamina (Persero), apalagi pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan akses energi dengan harga terjangkau melalui program konverter kit kepada nelayan dan petani.

Baca Juga: Pasokan Gas Elpiji di Garut Aman

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU