> >

Aktivitas Ekonomi yang Boleh Jalan dan Dilarang Saat PSBB Jawa-Bali

Kebijakan | 6 Januari 2021, 19:37 WIB
jelas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto . (Sumber: Dok BNPB)

JAKARTA, KOMPASTV. Seperti halnya dengan kebijakan di 39 negara yang telah melakukan kegiatan vaksinasi, pengendalian kenaikkan kasus covid-19 perlu rem darurat. Melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Perketat PSBB di Jawa-Bali

"Terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus covid-19," jelas Airlangga Hartarto, Ketua KPC PEN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut antara lain meliputi:

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.

3. Sektor ssensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

A. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Penulis : Dyah-Megasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU