> >

Pemerintah akan Beri Rp 15 Juta Per Keluarga untuk Perbaikan Rumah, Apa Syaratnya?

Kebijakan | 15 September 2020, 05:00 WIB
Rumah gubuk dan gubuk museum Muhlis Eso di Morotai, Maluku Utara. (Sumber: (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA))

Lebih lanjut, Asep menambahkan, pihaknya akan meniadakan bantuan berupa sembako pada 2021.

Baca Juga: Siap-siap Pemerintah akan Beri Rp 2 Juta untuk Modal Usaha Ibu Rumah Tangga, Tertarik?

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan bansos uang tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Untuk bantuan sosial tunai di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal. Targetnya 10 juta KPM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta," ujar Asep.

"Sehingga tahun depan program sembako yang sekarang dilaksanakan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan dikonversikan menjadi bantuan sosial tunai. Dengan total penerima manfaatnya 10 juta KPM."

Sama seperti tahun ini, penerima manfaat program bansos uang tunai akan mendapatkan Rp 200.000 per keluarga per bulan. Bantuan ini pun akan diberikan selama 6 bulan.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Pulsa Rp 200.000 Per Bulan pada Seluruh PNS, Mulai Kapan?

"Dengan indeks bantuan per KPM Rp 200.000 sama dengan yang sekarang. Dan akan diberikan selama 6 bulan," ujarnya.

"(Dimulai) dari bulan Januari sampai Juni. Dengan total anggaran sebesar Rp 12 triliun."

Adapun mekanisme penyaluran bansos uang tunai tersebut, kata Asep, tidak akan berubah, yakni melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan bank-bank BUMN.

"Kami akan menggunakan mitra terutama PT Pos Indonesia dan Himbara. Karena selama ini penyalurannya bagus, tidak ada hambatan sama sekali," ujarnya.

Baca Juga: Meniti Jalan Keluar Pandemi dan Bayangan Resesi yang Berdampak Pada Angka Kemiskinan

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU