> >

Menaker Ida Fauziyah Minta Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000 Dikembalikan, Ada Apa?

Kebijakan | 10 September 2020, 05:00 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan kepada para pegawai yang sudah disalurkan untuk segera dikembalikan.

Hal tersebut dia sampaikan khusus kepada pekerja yang tidak memenuhi syarat, tetapi menerima bantuan yang sudah disalurkan pemerintah.

Sejauh ini pemerintah baru menyalurkan bantuan untuk dua bulan sekaligus dengan nilai Rp 1,2 juta melalui transfer ke rekening para penerima bantuan.

Baca Juga: Menaker: Besok Presiden Jokowi akan Launching Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Pegawai

Ida menegaskan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa pekerja ada yang tidak memenuhi persayaratan untuk menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah dengan nilai total sebesar Rp 2,4 juta.

"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Ida dikutip dari IDXChannel yang diakses pada Rabu (9/9/2020).

"Namun, jika pekerja tersebut telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan itu ke rekening kas negara."

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan subsidi gaji tambahan sebesar Rp1,2 juta kepada 9 juta pekerja.

Baca Juga: Kemenaker Sudah Verifikasi 3 Juta Data Penerima, Siap-siap Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair

Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerima 3,5 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan tahap III.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU