> >

Setelah Pegawai, Ibu Rumah Tangga akan Dapat Bantuan 2 juta Buat Modal Usaha

Kebijakan | 13 Agustus 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada ibu rumah tangga berbentuk kredit modal kerja tanpa bunga sebesar Rp2 juta per debitur.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan bantuan untuk ibu rumah tangga masih dalam proses pembahasan.

Menurut Iskandar, skema bantuan akan diputuskan pada rapat Komite Pembiayaan pada pekan ini.

Baca Juga: Erick Thohir: Insya Allah Subsidi Gaji Pegawai Rp 600.000 Cair Akhir Bulan Ini

Namun Iskandar menegaskan bantuan kredit akan ditujukan bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro.

“Intinya kredit UMKM tersebut adalah kredit lunak yang terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena PHK yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro,” kata Iskandar, dilansir Kontan.co.id, Kamis (13/8/2020).

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan fokus pemerintah saat ini adalah membangkitkan ekonomi pengusaha kecil yang unbankable atau tidak terjangkau oleh bank.

Salah satunya lapisan usaha kecil, biasanya mengakses pinjaman dari program PNM Mekar yang mencapai 6,2 juta unit usaha.

Baca Juga: "Give Away" Bagi Pelaku Usaha Mikro, Bantuan Rp 2,4 Juta

“Mereka ini mayoritas perempuan jumlah perusahaannya unit usaha mencapai 6,2 juta. Mereka tidak mengakses kepada bank, tapi langsung kepada para pemberi pinjaman yang menggunakan dana pemerintah tersebut,” kata Menkeu dalam Web Seminar Stimulus Pemerintah Untuk Perkuat UMKM, Selasa (11/8/2020).

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU