> >

Kriteria Penerima Gaji Rp 600.000 Selama 4 Bulan, BPJS Kumpulkan Rekening Karyawan

Kebijakan | 10 Agustus 2020, 05:25 WIB
Ilustras: uang gaji. Kriteria Penerima Gaji Rp 600.000 Selama 4 Bulan, BPJS Kumpulkan Rekening Karyawan. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tengah mengumpulkan nomor rekening karyawan calon penerima bantuan.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang akan menggelontorkan bantuan senilai Rp 600.000 untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan gaji tambahan tersebut nantinya akan dikirimkan langsung ke nomor rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gaji Rp 600.000 Selama 4 Bulan Hanya Untuk Pegawai Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga  BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja berharap perusahaan dan para tenaga kerja aktif menyampaikan nomor rekeningnya.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.

Utoh menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.

Baca Juga: Soal Bantuan Bagi Pekerja Bergaji di Bawah 5 Juta, PKS: Guru Honorer Juga Diperhatikan!

Data dari BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan bantuan subsidi gaji ini.

Menurut Utoh, data tersebut merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah karyawan yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, lanjut Utoh, data tersebut akan divalidasi ulang oleh pemerintah untuk memastikan bantuannya tepat sasaran.

"Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah akan Gaji Pegawai Rp 600.000 Selama 4 Bulan, Cair Mulai September

Ilustrasi: suasana di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria Penerima Gaji Rp 600.000 Selama 4 Bulan, BPJS Kumpulkan Rekening Karyawan (Sumber: KOMPAS.COM/Muh. Amran Amir)

Target 13,8 Juta Pekerja

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, bantuan akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan,” ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, validasi dan verifikasi data akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Insya Allah dalam 2 minggu ini kami akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya sehingga bantuannya, mekanismenya akan langsung disampaikan secara tunai," kata Budi.

Baca Juga: Subsidi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta untuk Jaga Daya Beli

Kriteria

Kriteria penerima subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini adalah tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak termasuk pegawai BUMN dan pemerintah.

Artinya, bantuan tunai hanya diberikan kepada para pegawai swasta.

Untuk bantuan subsidi gaji ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 33,1 triliun. Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 600.000 selama 4 bulan, di mana penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada kuartal III dan IV tahun 2020. 

Baca Juga: Erick Thohir: Pemerintah akan Gaji Pegawai Rp 600.000 Selama 4 Bulan, Begini Skema dan Syaratnya

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU