Kompas TV bisnis kebijakan

Gaji Rp 600.000 Selama 4 Bulan Hanya Untuk Pegawai Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Kompas.tv - 7 Agustus 2020, 20:16 WIB
gaji-rp-600-000-selama-4-bulan-hanya-untuk-pegawai-terdaftar-bpjs-ketenagakerjaan-ini-alasannya
Ilustras: uang rupiah gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah akan memberikan bantuan berupa gaji tambahan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan kepada pegawai yang berpendapatan di bawah Rp juta per bulan. 

Namun tak semua pegawai bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) tersebut. Hanya pegawai swsta yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saja yang mendapat bantuan itu.

Demikian hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin. 

Baca Juga: PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat Bantuan Langsung Tunai 600 Ribu dari Pemerintah

Budi menjelaskan alasan pemerintah memberi bantuan berupa uang tunai kepada pegawai.

Itu karena  banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Padahal, kelompok tersebut juga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan memberi bantuan kepada para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 Juta per bulan.

"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Karena itu, arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi dalam jumpa pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Pemerintah akan Gaji Pegawai Rp 600.000 Selama 4 Bulan, Cair Mulai September

Budi menambahkan, penyaluran bantuan ini juga akan lebih mudah jika hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pemerintah sudah mengantongi data tiap karyawan.

Hitungan pemerintah, kata dia, ada 13,8 juta karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan yang diberikan selama empat bulan. Bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS," kata Budi.

Baca Juga: Erick Thohir: Pemerintah akan Gaji Pegawai Rp 600.000 Selama 4 Bulan, Begini Skema dan Syaratnya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x