> >

Gaji ke-13 PNS,TNI-Polri dan Pensiunan Cair Senin, 10 Agustus 2020, Begini Rinciannya

Kebijakan | 8 Agustus 2020, 05:45 WIB
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah sudah memutuskan bahwa gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil atau PNS,TNI-Polri dan pensiunan PNS akhirnya resmi cair pada Senin, 10 Agustus 2020.

Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan RI.

Salah satu yang akan mendapatkan gaji ke-13 itu adalah pensiunan PNS. Adapun besarannya tergantung dari berapa golongan terakhir dari PNS tersebut kala resmi pensiun dari tugasnya.

Baca Juga: Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Sebelum Pertengahan Agustus

Detail Gaji 13 pensiunan PNS yaitu terdiri atas uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Seperti diketahui, komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja, besaran atau jumlahnya berbeda-beda di tiap instansi pemerintah dan secara umum merupakan tunjangan terbesar bagi seorang PNS.

Lalu, seorang PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

Untuk tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Terakhir, seorang PNS disebutkan akan mendapat tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU