> >

Gaji Rp 600.000 Selama 4 Bulan Hanya Untuk Pegawai Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Kebijakan | 7 Agustus 2020, 20:16 WIB
Ilustras: uang rupiah gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah akan memberikan bantuan berupa gaji tambahan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan kepada pegawai yang berpendapatan di bawah Rp juta per bulan. 

Namun tak semua pegawai bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) tersebut. Hanya pegawai swsta yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saja yang mendapat bantuan itu.

Demikian hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin. 

Baca Juga: PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat Bantuan Langsung Tunai 600 Ribu dari Pemerintah

Budi menjelaskan alasan pemerintah memberi bantuan berupa uang tunai kepada pegawai.

Itu karena  banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Padahal, kelompok tersebut juga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan memberi bantuan kepada para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 Juta per bulan.

"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Karena itu, arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi dalam jumpa pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Pemerintah akan Gaji Pegawai Rp 600.000 Selama 4 Bulan, Cair Mulai September

Budi menambahkan, penyaluran bantuan ini juga akan lebih mudah jika hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pemerintah sudah mengantongi data tiap karyawan.

Hitungan pemerintah, kata dia, ada 13,8 juta karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan yang diberikan selama empat bulan. Bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS," kata Budi.

Baca Juga: Erick Thohir: Pemerintah akan Gaji Pegawai Rp 600.000 Selama 4 Bulan, Begini Skema dan Syaratnya

Sementara bagi pekerja formal yang tak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, Budi meyakini bahwa kelompok tersebut sudah menerima bantuan dengan skema berbeda.

Sebab, sebelumnya pemerintah juga sudah menggulirkan berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, dan sebagainya.

"Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain. Segmen ini (pekerja informal) yang belum tersentuh sehingga secara spesifik ini yang kami berikan," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jokowi akan Beri Rp 600.000 ke Setiap Pegawai Selama 6 Bulan, Apa Syaratnya?

"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," kata Said Iqbal.

Menurut Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut.

Sebab, menurut Undang-Undang BPJS, perusahaan lah yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya," kata Said.

Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Taufiq Ahmad.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Rp 600.000 bagi Pegawai Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Mau?

Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.

Padahal, secara keseluruhan jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujar Said.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU