> >

Bantuan Subsidi Upah 2022: Cemburu Sosial bagi Puluhan Juta Pekerja Informal

Bbc indonesia | 6 April 2022, 22:37 WIB
Tangkapan layar laman utama untuk mengecek penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. (Sumber: Kompas.com)

Puluhan juta pekerja informal diperkirakan akan kembali terlewatkan bantuan subsidi upah yang menjadi program pemulihan ekonomi nasional sepanjang pandemi tahun ini.

Kelompok buruh tetap mendesak pemerintah mengevaluasi data penerima bantuan subsidi upah pekerja tahun ini, termasuk melibatkan buruh dari sektor informal yang hanya memiliki gaji rata-rata tak sampai Rp2 juta per bulan.

Kementerian tenaga kerja mengatakan pemerintah tetap memberikan bantuan langsung kepada masyarakat, termasuk pekerja informal dalam bentuk lainnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik mengatakan pengumuman bantuan subsidi upah di tengah kenaikan harga bahan pokok "nuansanya terlalu politis".

Baca juga:

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato memperingatkan adanya kenaikan harga komoditas dan energi yang diklaim, dipicu perang Ukraina dan Rusia.

"Kita ketahui, Rusia adalah produsen gandum dan minyak nabati yang besar. Sehingga berbagai harga, food price dari FAO juga meningkat secara global," kata Airlangga dalam keterangan pers, Selasa (05/04).

Kondisi ini, kata dia, mengakibatkan Indonesia akan menerima pendapatan dari ekspor, "tetapi juga transmisi [pendapatan] di dalam negeri yang tak bisa seluruhnya ditransmisikan ke masyarakat."

"Oleh karena itu, arahan dari bapak presiden, bahwa perlindungan sosial, perlu terus dipertebal," tambah Airlangga.

Salah satu langkah "perlindungan sosial" adalah program bantuan subsidi upah untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Subsidi berupa uang Rp1 juta, kepada sasaran 8,8 juta pekerja formal yang namanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak menyeluruh

Bantuan subsidi upah ini bukan yang pertama digelontorkan pemerintah. Sebagai program bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sepanjang pandemi, bantuan subsidi untuk pekerja ini juga diberikan pada 2020 dan 2021.

Pada 2020, syarat penerima subsidi upah adalah buruh yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta dengan total dana yang diterima Rp2,4 juta. Sementara 2021, syarat penerimanya adalah buruh di lokasi PPKM Level tiga dan empat, berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dengan dana yang disalurkan total Rp1 juta.

Buruh yang menerima subsidi upah ini adalah mereka yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, kelompok buruh menyoroti pemberian bantuan subsidi upah dua tahun sebelumnya tidak pernah menyasar kelompok pekerja informal. Pekerja informal adalah orang yang bekerja tanpa relasi kerja, tidak ada perjanjian yang mengatur elemen-elemen kerja, upah dan kekuasaan.

Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengevaluasi, subsidi upah tahun-tahun sebelumnya "tidak menyeluruh".

"Banyak pekerja informal yang tidak ter-cover," kata Dian kepada BBC News Indonesia, Selasa (05/04).

Dian menambahkan, semestinya pemerintah menaikan upah minimum tahun ini lebih besar untuk mendongkrak daya beli di tengah inflasi. Seperti diketahui, rata-rata upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar 1,09%.

"Kalau mau mendongkrak daya beli buruh, karena Indonesia masih bergantung pada pertumbuhan ekonomi berdasarkan tingkat konsumsi rumah tangga. Ya, berilah upah yang sesuai, yang layak," tambah Dian yang menggambarkan program bantuan subsidi upah sebagai "pemadam kebakaran".

Cemburu sosial

Muhammad Ucy, 39 tahun, sudah tiga tahun bekerja sebagai buruh bangunan. Pendapatannya tidak menentu, bahkan dalam lima bulan terakhir, pria asli Pandeglang, Banten, tak mendapat pekerjaan.

Ayah tiga anak ini tak punya BPJS Ketenagakerjaan, dan "belum pernah" mendapatkan subsidi upah atau pun bantuan langsung tunai (BLT).

"Ya, cemburu sosial lah, kan dia [pekerja formal] juga gajinya lebih gede dari kita. Masak kita yang lebih kecil yang nggak dapat," kata Ucy merespon pemerintah akan mengucurkan subsidi upah bagi pekerja formal.

"Harusnya pemerintah harus bisa juga [subsidi buruh informal], karena buruh bangunan yang diandalkan bukan tenaga, tapi otak juga. Jadi harus diperhatikan sama pemerintah, walau sedikit-sedikit kan."

Penulis : Vyara-Lestari

Sumber : BBC


TERBARU