> >

Ditemukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Diduga Praktik Perbudakan Modern

Bbc indonesia | 24 Januari 2022, 22:49 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022). (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Komnas HAM mengatakan temuan kerangkeng manusia di rumah milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), "sangat mengejutkan dan pertama kali terjadi di Indonesia."

"Untuk peristiwa sejenis ini, ini sangat mengejutkan dan ini baru kami dengar pertama kali. Maka kami memberikan perhatian serius atas kasus ini," kata Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam kepada BBC News Indonesia Senin (24/1).

Choirul juga mengatakan Komnas HAM segera mengirim tim ke Langkat pekan ini untuk menindaklanjuti temuan kerangkeng manusia itu.

"Karena melihat substansinya, dan bukti-bukti awal yang kami nyatakan situasinya sangat urgent, maka dalam minggu ini kami akan kirim tim ke sana untuk melihat langsung apa yang terjadi dan mendalami peristiwanya," kata Choirul.

Sebelumnya Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan menyebut temuan ini sebagai "dugaan perbudakan modern" yang digunakan untuk pekerja sawit.

Anis Hidayah, Ketua Migrant Care, mengatakan informasi berdasarkan "wawancara orang-orang di dalam" menunjukkan orang-orang di kerangkeng ini bekerja di perkebunan kelapa sawit milik sang bupati.

"Jadi bekerjanya sif pagi dan malam, tidak digaji, kemudian sehari makan hanya dua kali, kualitas makanannya kita belum [tahu] detil. Kemudian juga ada dugaan dipukuli, ada luka memar. Mereka juga tidak punya akses untuk bergerak, karena dikunci dari luar. Kita menduga ini praktik perbudakan modern," kata Anis setelah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.

Migrant Care mengatakan dugaan perbudakan modern ini mereka dapatkan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Namun keterangan dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan kerangkeng itu "tempat rehabilitasi secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun."

Panca hanya mengatakan tempat rehabilitasi itu tidak miliki izin dari pemerintah

Penulis : Edy-A.-Putra

Sumber : BBC


TERBARU