> >

Gagasan NU Tentang Fikih Peradaban Beri Kontribusi Positif Bagi Kemanusiaan

Advertorial | 6 Februari 2023, 07:25 WIB
Muktamar Internasional Fikih Peradaban I di Surabaya, Jawa Timur (Sumber: LTN PBNU)

 

SURABAYA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggagas Fikih Peradaban. Dalam rangka menyambut peringatan “Satu Abad NU” pada 7 Februari 2023 mendatang, PBNU menggelar Muktamar Internasional Fikih Peradaban I yang digelar di Surabaya, Jawa Timur. Fikih Peradaban yang digagas NU dinilai memberi kontribusi positif bagi kemanusiaan. 

Hal demikian disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, dalam agenda “Bincang Media dengan Pakar Hukum Islam” di Surabaya, Minggu (5/2/2023).

Menurut Tholabi, fikih peradaban yang digagas PBNU mendudukkan hukum Islam untuk kemanusiaan. “Inisiasi yang dilakukan PBNU ini memberi nilai positif untuk menempatkan fikih sesuai tujuannya yakni untuk kemaslahatan kemanusiaan,” ujar Tholabi di Surabaya. 

Dalam kesempatan tersebut, selain Tholabi, hadir pula guru besar UIN KH Achmad Siddiq (KHAS) Jember, M. Noor Harisuddin, serta guru besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Aswadi.  

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini melanjutkan, perubahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang cukup dinamis perlu diikuti dengan cara baca yang baru dalam melihat teks-teks sumber hukum Islam. 

“Dibutuhkan cara baca untuk mendekatkan disparitas antara teks-teks suci dengan realitas peradaban yang cukup dinamis ini,” terang Tholabi. 

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan sejumlah langkah. Pertama, menggali teks klasik peninggalan para pemikir Islam terdahulu untuk didialogkan dengan realitas saat ini untuk dicari titik temu di antara keduanya dan apa perbedaannya. 

“Serta pertimbangan konsekuensi apabila pandangan fukaha tempo dulu diterapkan pada realitas saat ini,” tambah Tholabi.

Langkah kedua, menurut pengurus PBNU ini, diperlukan upaya mendialogkan antara realitas peradaban saat ini dengan teks-teks syariat secara manhaji (metodologis), terutama dalam hal-hal yang tidak terdapat bandingan atau persamaannya di dalam aqw l (pandangan) fukaha. 

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU